“Dengan demikian terdakwa diperkenankan untuk menulis surat pengaduan kesiapapun termasuk ke Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk kepentingan kepastian pelaksanaan penegakan hukum di tanah air,” ucapnya.
Dirinya menilai, proses penangkapan dan penahanannya banyak yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana disebutkan dalam KUHAP.
BACA JUGA:Dijanjikan Buka Pangkalan Gas Elpiji, Oknum Caleg BU Dilapor ke Polisi
Sebagai contoh surat perpanjangan penahanan terdakwa ada dua pengadilan yang menetapkannya, satu putusan penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu tertanggal 30 Oktober 2023 yang masa perpanjangan penahanannya sampai tanggal 3 Desember 2023. Sedangkan satu lagi surat perpanjangan penahanan dari Kejaksri Kaur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal dan nomor PN Tipikor Bengkulu yang berlaku sampai tanggal 13 Desember 2023.
‘Sekarang ini tidak jelas lagi siapa yang memperpanjang surat penahanan saya, apakah Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu atau ada instansi lainnya yang mengawasi penahanan,” ujarnya.
BACA JUGA:Terlambat Tahu SK Direksi, JPU: Terdakwa Menguatkan Dakwaan
Lanjut Upa membacakan ekesepsi pribadinya, bahwa demi tegaknya pelaksanaan KUHAP atas penahanannya agar tidak berkelanjutan terjadi pelanggaran HAM berat, dirinya memohon Majelis Hakim agar membebaskan dari penahanan ini.
“Dimana terdakwa sebagai pengacara yang punya hak immunitas untuk tidak ditahan dan dituntut karena pekerjaannya sebagai pengacara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Bahwa terdakwa adalah korban bujuk rayu, penipuan dan pemalsuan tanda tangan dari terdakwa Bambang Cs,” pungkasnya.
BACA JUGA:12 Ruko di Pasar Terminal Ketahun Terbakar
Untuk diketahui, dalam perakara ini ada lima terdakwa yang sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Upa Labuhari, terdakwa Rahmat Nurul Safril, terdakwa Ardiansyah Harahap, terdakwa Bambang Surya Saputra dan terdakwa Ranti Faulina.(eng)