KORANRB.ID – Para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022, kompak menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ada yang menarik dari penyampaian eksepsi para terdakwa yang dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh JPU.
BACA JUGA:Pantau Peredaran Narkotika, BNNK Sebar Informan Setiap Kelurahan
Yakni terdakwa Upa Labuhari, SH, MH. Upa yang berprofesi sebagai advokat lantang membacakan keberatannya atas dakwaan JPU. Eksepsi itu ia bacakan sendiri dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH pada Rabu (20/12) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Dalam eksepsi itu, selain membantah semua dakwaan JPU, Upa menyebut PN Tipikor Bengkulu tidak berwenang mengadili dirinya.
BACA JUGA:Fakta Sidang Jilid III Korupsi BBM DPRD Seluma Diselidiki
Selain itu, ia juga meluruskan, bahwa peran dirinya dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Kaur, bertindak sebagai advokat, yang bahkan secara probono (cuma-cuma, red) memberikan bantuan hukum kepada seluruh para Kepala Puskesmas (Kapus) serta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kaur.
“Saya sudah dinyatakan professional oleh Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia, setelah mengadakan investigasi di Bengkulu sejak tanggal 27-29 November 2023,” tutur Upa saat membacakan eksepsi.
BACA JUGA:Mabuk Resek Berujung Tusuk Teman
Terdakwa Upa mengklaim, saat dirinya bekerja sebagai advokat tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Termasuk ketika memberikan bantuan hukum terhadap para Kapus dan Kadinkes Kaur yang diduga terlibat kasus korupsi BOK Kaur tahun anggaran 2022 yang sedang disidik oleh Jaksa Kejari Kaur.
BACA JUGA:Jabat Kapolresta, Deddy: Kasus Korupsi Sasaran Tugas Pokok
“Berarti sah saya bekerja sebagai pengacara dalam membela para Kapus dan Kadinkes Kaur, bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di Kaur sampai sekarang berjalan mulus dengan tersangka utama yang hari ini di sidang,” tambah Upa.
Dirinya menyebut, sebagai advokat profesional di Jakarta membuat surat pengaduan kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang (UU) Publik dan Pasal 18 UU HAM serta Pasal 14 UU Advokat yang menghendaki masyarakat luas untuk memberi partisipasinya mengawasi perilaku oknum petugas penegak hukum dalam bentuk memberi pengaduan lewat surat atau alat elektronik lainnya.
BACA JUGA:Pencuri Lolos dari CCTv, Gasak Isi Konter Rp 15 Juta