KORANRB.ID - Kepala Tata Usaha (KTU) PT KSM Imanuel mengatakan PT KSM merupakan Grup Sutomo Jakarta. Di Mukomuko pimpinan tertinggi hanya di level Asisten Kepala (Askep) dan KTU. Tidak ada manajer.
Berkaitan dengan asap yang ditimbulkan dari proses perebusan TBS ini. Ia mengklaim sudah memenuhi standar buang. Jika pun terkadang asap mengepul hal yang wajar dikarenakan keadaan mesin yang sudah tua. Namun meskipun demikian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko sering melakukan pemantauan dan semua dalam ambang batas aman.
BACA JUGA:Laporan Investigasi : Petaka ISPA Asap PT KSM
“Meskipun asap mengepul hal yang wajar. Sebab aktivitas PKS (Pabrik Kelapa Sawit,red) di PT KSM ini selalu dipantau dengan DLH Mukomuko dan tidak ada masalah, berdasarkan penyampaiannya,”sampainya.
Imanuel menambahkan, untuk PKS ini kapasitas 60 ton per jam, dan terus beroperasi dengan membeli sawit dari masyarakat. Dikarenakan PT KSM tidak mempunyai kebun inti. “Kalau buah kami beli dari masyarakat, karena untuk PT KSM memang tidak memiliki perkebunan,”ujarnya.
BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo
Sementara itu saat ditanya berkaitan dengan tidak adanya pengaman 13 kolam limbah karena tidak memiliki pagar, yang membahayakan warga. Imanuel mengatakan ini sudah berlangsung lama, dan tidak pernah dipermasalahkan instansi terkait berkaitan dengan keselamatan.
“Sudah lama 13 kolam ini berdekatan dengan aktivitas masyarakat tidak pernah setiap mereka sidak (inspeksi mendadak) mempermasalahkannya. Begitu juga cerobong asap ini,” tutupnya.
Tim Advokasi Forum Peduli Udara Bengkulu (FPUB), Putra Sinaga mengatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah mengatur adanya kebun inti. Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tersebut mengatur dalam pendirian pabrik kelapa sawit harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun sendiri.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko harus serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada masyarakat jadi korban,” katanya.
BACA JUGA:Diselimuti Kabut Asap, BPBD di Kabupaten Ini Klaim Tidak Ada Kebakaran Hutan
Terkait dengan banyak asap keluar dari pabrik karena mesin tua, menurutnya Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko jangan hanya melakukan pemantauan. Tetapi juga melakukan uji emisi. Asap yang keluar dari cerobong pabrik PT KSM harus sesuai standar emisi perkebunan kelapa sawit.
“Kalau melanggar aturan, harus ditindak tegas,” pungkasnya. (pir)