KORANRB.ID - Staf dan karyawan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang terpantau mulai berangkut pindah ke gedung baru Mall Pelayanan Publik (MPP) di eks bangunan RSUD lama, Jumat (29/12).
Sejumlah berkas penting dan perlengkapan kantor masih menumpuk di muka gedung. Sebagian staf lagi, juga tampak sibuk menata lokasi dan penempatan barang. Ya, gedung bernilai bernilai Rp 1.350.000.000 dari alokasi APBD TA 2023 sesuai kontrak mestinya kelar sesuai masa pengerjaan mulai 7 Juli - 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:DD Suro Bali 2023 Diaudit Inspektorat
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Riza Haryanti, SE saat ditemui di lokasi meyakinkan, semua aktivitas staf dan karyawan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang akan pindah per MPP per 2 Januari 2024 nanti.
"Ya, ini semua karyawan lagi beres-beres memindahkan barang-barang yang lama ke sini (MPP,red)," terang Riza.
BACA JUGA:Peresmian Perpusda Rp 10 Miliar, Maret 2024
Dengan kondisi yang ada, MPP Kabupaten Kepahiang nantinya baru bisa memberi 5 layanan publik. Seperti, layanan kependudukan, layanan sosial, BPJS hingga layanan pajak.
Untuk diketahui, MPP merupakan langkah percepatan dalam pelayanan publik mudah, terjangkau, dan nyaman dengan mengintegrasikan pelayanan publik.
Selain pelayanan perizinan, nantinya di MPP juga ada pelayanan publik lainnya. Sedikitnya 28 layanan publik tersedia di MPP.
Mulai dari pelayanan berkaitan dengan KTP, BPJS, SIM dan sejumlah pelayanan lainnya. Mengacu pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA:712 Boks Lagi Surat Surat Tiba di Kepahiang, Banyak Pemilih Pindah Memilih
Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
BACA JUGA:2024, Maksimal DD untuk BLT Hanya 25 Persen Saja
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (oce)