Objek Wisata Rentan Praktik Pungutan Liar

Sabtu 30 Dec 2023 - 23:49 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris fly

BINTUHAN, KORANRB.ID - Memasuki libur Natal dan tahun Baru (Nataru) jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Kaur tentu akan meningkat. Berkaca dengan beberapa kejadian sebelumnya, sangat sering terjadi Pungutan Liar (Pungli) di beberapa tempat wisata di Kaur.

Untuk itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik Pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab agar mereka dapat menindak tegas.

"Kalau ada kegiatan Pungli segera laporkan, jangan didiamkan. Kita akan tindak tegas, karena sudah cukup sering hal seperti ini terjadi di beberapa lokasi wisata di Kaur," kata Ketua Saber Pungli Kabupaten Kaur Kompol. Enggarsah Alimbaldi, SH, SIK.

BACA JUGA: TPI Sulauwangi Ambruk, Kejari Klarifikasi 4 Warga

Disampaikannya, tim Saber Pungli Kabupaten Kaur akan melakukan pengawasan ketat di beberapa lokasi wisata. Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.

Juga untuk menghindari citra buruk pariwisata di Kabupaten Kaur. Dan jangan sampai praktik-praktik kecurangan itu muncul di wilayah Kaur. 

Ia berharap dengan pengawasan ini, semua mempedomani aturan. Sebab, retribusi ini berkaitan dengan pendapatan daerah. "Penarikan harus sesuai aturan, pengelola wisata jangan sampai ada yang membuat aturan baru yang tidak sesuai,’’ tegasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan kejadian pungli yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Kaur, tempat yang dinyatakan rawan yaitu objek wisata yang dikelola secara pribadi.

BACA JUGA: 2 Kelompok Tani Terima 50 Kambing Etawa Bantuan Kementerian Pertanian Untuk Pembiakan

"Yang sering ini adalah wisata pribadi yang dikelola langsung oleh masyarakat. Untuk itu saya tegaskan, kalau memang ada penarikan karcis yang sudah tidak sesuai segera laporkan,’’ tukasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur, Purwanto, SE menyampaikan, sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Kaur ada dua jenis pajak dikenakan.

Sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup, yakni retribusi parkir Rp 2000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp 3000 untuk kendaraan roda 3 (R3), Rp. 4000 (R4), Rp 5000 (R6). "Untuk pajak yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30 persen dari retribusi parkir yang dipungut,’’ ujarnya.(cil)

 

Kategori :

Terkait