Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.
BACA JUGA:Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023
Kermin dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidairnya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar; paling banyak 10 miliar.(eng)
Kategori :