BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyoroti banyak pelanggaran calon legislatif dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg). Seperti terpasang pada titik larangan seperti sepanjang Jalan Soekarno- Hatta dan aset pemerintah.
Pelanggaran itu meliputi pemasangan APK pada area tersebut. Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengimbau kepada para caleg agar mematuhi titik yang telah ditentukan dalam surat edaran dan keputusan KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Bu Siapkan Sanksi untuk Desa yang Minim Setor PBB
Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pendataan, dan telah melakukan rapat untuk penertiban APK tersebut. Tapi sebelum itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah memberi imbau kepada caleg yang memiliki APK di titik tersebut.
“Kami telah imbau, kami juga mendata selanjutnya kami akan berkoordinasi bersama steakholder terkait, untuk melakukan penertiban apabila imbauan kami tidak diindahkan,” sampai Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Anggaran Peta Rencana Kabupaten Bumi Pekal Disiapkan Pemkab
Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si meminta Bawaslu kabupaten/kota se- Provinsi tegas terhadap APK yang melanggar titik pemasangan. Namun, sebelum melakukan penertiban diharapkan untuk memberi imbauan terlebih dahulu.
“Masih banyak pelanggaran oleh oknum caleg, seperti memasang APK yang yang dipasang pada titik larangan seperti instansi pemerintahan,” singkat.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kembali Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Khusus Nelayan
Eko juga menambahkan terkait caleg yang juga memimpin atau ikut suatu organisasi maupun komunitas dilarang menggelar suatu acara bermuatan kegiatan kampanye.
Hal ini menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu sangat menghawatirkan apabila terdapat temuan dalam kegiatan tersebut maka dapat disanksi. Tentunya berdasarkan temuan yang ada seperti adanya atribut kemudian deklarasi atau ajakan untuk memilih oknum tertentu.
“Itu jelas pelanggaran dan bisa mendapatkan pidana atas tindakan tersebut, ini sangat kami perhatikan Bawaslu,” sampai Eko.
BACA JUGA:Suzuki Siapkan Mobil Passenger Untuk Wanita
Eko menjelasakan tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara jelas dicantumkan untuk ditaaati oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu.