KEPAHIANG, KORANRB.ID- Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah memutuskan oknum kepala dinas (kadis) jajaran Pemkab Kepahiang tak melanggar netralitas ASN. Sebelumnya, oknum pejabat tersebut terindikasi tak netral, hingga diproses Bawaslu lantaran nekat memasang baliho Caleg di muka rumah.
Putusan ini berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kepahiang terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, Selasa 2 Januari 2023. Pleno dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat dan dihadiri 2 anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto dan Asuan Toni.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menyampaikan hasil pleno diambil berdasarkan hasil klarifikasi langsung Panwascam pada pihak terkait.
BACA JUGA: Gaji Kades dan Perangkat Desa Bisa Dibayar Setiap Bulan, Ada Syaratnya
Di sini lanjutnya, Bawaslu menilai unsur pelanggaran tidak terpenuhi lantaran yang bersangkutan tidak langsung berperan aktif. "Hasil klarifikasi Panwascam telah kita cermati. Pleno tadi (kemarin,red) kita putuskan unsur pelanggarannya tak memenuhi. Karena berdasarkan hasil klarifikasi, bukan dia (oknum pejabat) yang berperan aktif. Melainkan istrinya," papar Asuan.
Dengan hasil pleno ini pula, Bawaslu Kepahiang akan menyampaikan kembali ke Panwascam untuk kemudian disampaikan secara resmi. "Yang menangani perkara ini kan Panwascam. Kita sudah mencermati, hasilnya akan kita serahkan lagi ke Panwascam. Besok (hari ini,red) akan diumumkan," tambah Asuan.
Dengan kondisi di atas, apakah berarti ASN boleh berpolitik, salah satunya dengan memasang baliho di muka rumah? Menjawab hal ini Asuan menepisnya. Sesuai aturan yang ada lanjutnya, seorang ASN tetap dituntut netral selama Pemilu.
"Dalam kasus ini (oknum pejabat Kepahiang,red), kita tak menemukan ada pelanggaran. Setelah klarifikasi dilakukan lebih dulu oleh Panwascam,’’ tegas Asuan.
Sebelumnya, Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Panwascam Kepahiang telah memanggil langsung oknum pejabat yang merupakan kadis di lingkungan Pemkab Kepahiang. Termasuk, istri serta LO Partai Golkar dan calon DPD RI terkait pelanggaran pemasangan APK.
BACA JUGA: KPU Kepahiang Lantik 3.682 KPPS, Jadwal Sudah Ditetapkan
Untuk diketahui, seorang ASN telah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan.
Hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(oce)