Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata

Rabu 03 Jan 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata 

BENGKULU, KORANRB.ID - Timbulnya protes dari beberapa partai politik (Parpol) atas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu berikan penjelasan. 

Pantauan RB, sebanyak 48 APK oknum calon legislatif (caleg) yang melanggar titik pasang yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Semakin maraknya pelanggaran pada titik larangan ini, belum ada tindakan penertiban oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan stakeholder terkait.

BACA JUGA: KPU Kepahiang Lantik 3.682 KPPS, Jadwal Sudah Ditetapkan

Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengakui pihaknya mengetahui banyak APK tidak tertib. Bawaslu Kota Bengkulu pertama telah melakukan pengawasan. Untuk selanjutnya Bawaslu telah memberikan imbauan kepada oknum yang melanggar titik APK melalui partai politik.

BACA JUGA:Awal 2024, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana BUMdes Bengkulu Utara

Setelah rangkaian diatas sudah dilakukan, maka Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi bersama steakholder terkait seperti Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, untuk melakukan penertiban.

“Tentu teman parpol yang tidak melanggar, perlu diketahui untuk menertibkan APK tersebut. Bawaslu memiliki tahapan, pertama pengawasan, imbau lalu penertiban,” Ujar Ahmad.

BACA JUGA:Pemkab Bu Siapkan Sanksi untuk Desa yang Minim Setor PBB

Ahmad menjelaskan saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah mendata APK yang melanggar. Kemudian Bawaslu Kota Bengkulu, akan merilis jumlah tersebut dan selanjutnya diberi penertiban pada APK tersebut.

Namun, kita tetap memberi imbauan kepada caleg palpol yang melanggar titik pasang APK tersebut. Karena hal tersebut, murni bentuk ketidakpatuhan caleg partai politik tingkat kabupaten/kota. 

“Kita akan tertibkan, apabila sudah didata, karena itu benar sebuah pelanggaran,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:Warga Resno Harapkan Perbaikan Jembatan Akses ke Lahan Pertanian

Lanjut Ahmad, APK tentunya harus dipasang pada tempat milik pribadi dan memiliki izin dari pemilik jangan dipasang pada titik fasilitas umum yang jelas dilarang.

“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang, jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad.

Kategori :