Untuk selanjutnya, JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan saksi dari Konsultan Pengawas ke dalam persidangan perkara dugaan korupsi jembatan Menggiring CS.
“Untuk sidang selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dari konsultan pengawas. Untuk saksi ahli, disidang berikutnya lagi,” tutupnya.
BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi
Diketahui, pada jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
BACA JUGA:Tangani 1.426 Tindak Pidana, Curat Mendominasi 364 Kejadian
Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan subkontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
BACA JUGA:Saksi Ngaku Makelar, Dapat Fee 2 Persen
Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.(eng)