KORANRB.ID - Harga tanah tertinggi di Kabupaten Kepahiang pada 2024 ini sudah ditentukan. Yakni, mulai dari Rp3.800 - Rp2 juta per meter persegi.
Besaran harga tanah tersebut, berbeda sesuai dengan wilayah. Adapun wilayah dengan patokan harga tanah tertinggi ada di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:200 Kepala Keluarga di Desa Langgar Jaya Terancam Terisolir
Sedangkan terendah, ada di Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu. Penentuan harga tanah tertinggi di Kabupaten Kepahiang tersebut, diketahui usai rapat koordinasi yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Kepahiang terkait zonasi nilai tanah, Jumat (5/1).
Dalam kesempatan ini, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang Euis Yeni Syarifah, SH, MM menerangkan, ada banyak faktor yang membuat nilai tanah disebuah wilayah tinggi atau rendah. Diantaranya, mulai dari kepadatan jumlah penduduk, hingga nilai pajak.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditenggat Tuntas Pekan Ini
"Di Kepahiang, nilai terendah ada di Desa Talang Tige. Di sini, harga lahan pemukiman hanya Rp38.000 per meternya. Sedangkan lahan perkebunan atau pertanian hanya Rp. 3.800 permeternya," jelasnya.
Dari penentuan harga jual ini pula nantinya, akan ditentukan kebijakan lain seperti perhitungan pajak tanah dan lainnya. Sebagai pedoman, setidaknya ada 4 faktor utama yang dapat mempengaruhi nilai harta tanah dan bangunan yakni:
BACA JUGA: Tetap Pertahankan 163 Honorer Nakes RSUD Kepahiang Tahun Ini
Faktor ekonomi, ditunjukkan dengan hubungan permintaan dan penawaran dengan kemampuan ekonomi suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Variabel permintaan meliputi jumlah tenaga kerja, tingkat upah, tingkat pendapatan dan daya beli, tingkat suku bunga dan biaya transaksi. Variabel penawaran meliputi jumlah tanah yang tersedia, biaya perizinan, pajak dan biaya overhead lainnya.
BACA JUGA: Tetap Pertahankan 163 Honorer Nakes RSUD Kepahiang Tahun Ini
Kemudian faktor sosial, ditunjukkan dengan karakteristik penduduk yang meliputi jumlah penduduk, jumlah keluarga, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan dan lain-lain. Faktor ini membentuk pola penggunaan tanah pada suatu wilayah.
Dan faktor pemerintah, seperti halnya berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bidang pengembangan atau penggunaan tanah (zoning).
BACA JUGA:Dari Yayasan, Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Kembali ke Pemkab Kepahiang