BENGKULU, KORANRB.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menerangkan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Bengkulu ditutup pukul 23.59 WIB tadi malam.
Saat ini jumlah pendaftar PTPS di beberapa kecamatan sudah melebihi target.
“Untuk data sementara kita belum bisa sebutkan, kita tunggu penutupan malam ini (tadi malam, red). Data keseluruha kemarin ada, namun untuk hari ini sudah banyak berlebih di beberapa kecamatan,” ucap Rahmat.
Kebutuhan PTPS Kota Bengkulu sebanyak 958 orang. Mereka akan mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS.
“Jumlah TPS kita 958 TPS, kita butuhkan sebanyak itu PTPS nya, perekrutan ini dilakukan oleh Panwascam ya,” ucap Rahmat.
BACA JUGA:Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN
Ia menambahkan agar anggota PTPS haruslah memiliki komitmen serta tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk teman-teman untuk menjadi PTPS agar memperhatikan persyaratan, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi,” imbau Rahmat.
PTPS yang terpilihakan mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek). Untuk memberikan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.
“Nanti sudah pasti ada Bimtek untuk para teman-teman PTPS yang lulus. Itu akan diselenggarakan pada tiap Panwascam masing-masing,” ungkap Rahmat.
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilholdi menyampaikan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) dibutuhkan sebanyak 6.210 orang.
“Untuk anggota yang akan kita terima itu sebanyak 6.210 orang, tergantung kebutuhan per kabupaten dan yang terbesar Kota Bengkulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Malam Ini Debat Ketiga Pemilihan Presiden 2024
Debisi menyebutkan nantinya anggota PTPS akan menerima honor Rp1 Juta dan akan bertugas selama 1 bulan 23 hari.
Pendaftar cukup membuat surat pernyataan mencakup komitmen PTPS untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Dalam surat pernyataan, calon PTPS juga diminta untuk menyatakan bahwa mereka bebas dari konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan parpol.