BENGKULU, KORANRB.ID - Penyidik Pidus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mengantong jumlah kerugian Negara pada kasus korupsi pemberian kredit dari salah satu perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) tahun anggaran 2017 dari salah satu bank di Jakarta.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Kerugian Negara ini timbul dari pemberian fasilitas kredit yang menyalahi aturan.
Kemudian indikasi terjadinya fraud dan yang terbesar adalah kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Satgasus PAD Berhasil Petakan Potensi Pajak hingga Rp90 Miliar
Untuk melakukan audit kerugian negara, Pidsus Kejati Bengkulu menggandeng Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti dalam kasus ini.
Bukti tersebut yakni kerugian Negara. Dengan begitu, syarat untuk melanjutkan kasus ini telah lengkap baik dari segi saksi dan juga kerugian negaranya.
"Kerugian negara pemberian fasilitas kredit PT DPM sudah keluar, kerugiannya Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:Percepat Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR
Itu dari ketidak benaran fasilitas kredit, ada juga fraud hingga terjadinya kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan itu paling besar kerugiannya, mencapai Rp1 triliun lebih," jelas Danang, Selasa 4 November 2025.
Kerugian Negara dari lingkungan paling besar karena lahan milik PT DPM luasnya mencapai ratusan hektare.
Sudah 11 kali dilakukan lelang tetapi tidak pernah laku.
BACA JUGA:PDAM Tirta Hidayah Tetap Beroperasi, Dirut Resmi Dinonaktifkan