BENGKULU. KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan penentuan titik lokasi yang diperbolehkan melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sementara sudah ada sebanyak 201 titik lokasi yang tersebar di 67 kelurahan Kota Bengkulu yang boleh dipasangan APK.
Penentuan titik APK tersebut mempertimbangkan unsur estatika dan menghindari ruang terbuka hijau yang sesuai dengan aturan tidak dibenarkan menjadi lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:Penghimpunan ZIS Capai Rp 500 Juta Per Bulan
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad saat diwawancarai RB.
“Beberapa titik sudah ditentukan setelah kita lakukan komunikasi kepada pihak PPK, dan akan kita rapatkan baik ke pihak Pemkot, dan Bawaslu,” ucapnya.
Saat ini, ada 201 titik yang menjadi pengajuan untuk diperbolehkan sebagai lokasi pemasangan APK parpol dan bacaleg hasil laporan dari pihak PPK Kecamatan.
BACA JUGA:Tunggu Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden
Tetapi titik ini bersifat sementara dan menunggu hasil diskusi dengan pihak Bawaslu.
“Ada sekitar 201 titik sementara, tetapi akan kita rapatkan lagi, agar tidak terjadi permasalahan kedepan,” ujarnya.
KPU juga sedang melakukan pendataan soal 201 titik tersebut untuk status kepemilikan lahan yang digunakan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang terjadi saat pemilu dan ketika APK sudah terpasang.
BACA JUGA:Polemik Rekomendasi Pj Sekda Kota Meruncing, Ini Alasan Gubernur Tolak Medy Jadi Pj Sekda Kota
“Beberapa titik lokasi yang dipasangi APK bagi Bacaleg ternyata wilayah milik perseorangan ataupun swasta, nah ini yang saat ini kita cari, dan harus atas izin dari pemiliknya,” ujarnya.
KPU juga menjelaskan, APK tidak boleh menganggu ketertiban umum baik dari segi keindahan kota dan juga membahayakan masyarakat Kota Bengkulu. Hal ini sesuai dengan peratuan yang sudah dibuat KPU pusat.