Dari keterangan saksi Sekdes dan Kaur Umum dan Perencanaan yang dihadirkan, JPU mencatata ada pemalsuan laporan pertanggung jawaban yang dipalsukan.
BACA JUGA:Polemik Rekomendasi Pj Sekda Kota Meruncing, Ini Alasan Gubernur Tolak Medy Jadi Pj Sekda Kota
“Ada penyelewengan dari anggaran, dokumen pertanggung jawabannya itu ada yang dibuat palsu, setelah di markup, atau pembelanjaannya fiktif. Kemudian dari sisi tersebut digunakan para terdakwa,” sampai Erick.
Selain itu ketiga terdakwa belum sama sekali menunjukan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara.
“KN-nya itu Rp 507 juta untuk tiga tahun anggaran, 2019-2021 belum ada pengembalian,” kata Erick.
Sementara, PH terdakwa Sukirman, Diktut Adi Wijaya menyebutkan dari pengakuan kliennya selaku Kades, dari total KN Rp 507 juta, kliennya mengaku tidak ikut menikmati.
“Jangankan untuk menikmati, harta klien yang sekarang aja terjual. Mungkin di sidang selanjutnya akan terbuka, aliran uang itu yang menikmati siapa saja,” ungkap Diktut.
Menanggapi keterangan dua saksi perangkat desa yang dihadirkan dalam persidangan, ia menyebutkan bahwa yang berhubungan langsung dengan proyek-proyek di Desa Batu Tugu yakni terdakwa Rusdianto dan Reswandi selaku Ketua TPK.
BACA JUGA:Tunggu Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden
“Mereka tidak ada berhubungan langsung dengan klien kita. Jadi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan, itu bersangkut paut kepada Bendahara dan TPK. Dan lucunya Sekdes dan Kaur Umum dan Perencanaan, tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Diktut.
Diktut tidak membantah belum ada iktikad baik dari kliennya selaku Kades terkait penitipan KN.
Belum adanya penitipan itu, lantaran kliennya belum mengakui menikmati sejumlah uang.
“Untuk pengembalian hingga sidang hari ini (kemarin, red) belum ada, karena dari pengakuan klien, dia tidak ikut menikmati,” tutup Diktut.(jam)