KORANRB.ID - Mayoritas kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di Kabupaten Polres Seluma terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk, tercatat 51 peristiwa yang tempat kejadian perkara (TKP)-nya di wilayah Polsek Sukaraja.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K. Dikatakannya bahwa dari lima Polsek jajaran Polres Seluma, LP terbanyak ada di Polsek Sukaraja.
BACA JUGA: 81 Lakalantas, 23 Korban Meninggal Dunia
"Dari 85 LP, terdapat 51 LP di wilayah hukum Polsek Sukaraja. Artinya lebih dari setengah kasus lakalantas terjadi disana," ungkap Kasat Lantas.
Sedangkan untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut-kebutan hingga pencahayaan yang minim dimalamhari.
Rata-rata korban yang mengalami laka lantas cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan dijalan lintas.
BACA JUGA:Teguh Prasetyo Jabat Kasat Lantas Polres Seluma
"Rata-rata korbannya adalah yang menggunakan sepeda motor dan kondisi spesifikasi motornya tidak sesuai standar karena sudah dimodifikasi," ujar Kasat Lantas.
Dari total 85 LP pada Januari hingga Desember 2023 tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp322 juta. Dari 26 korban tersebut, rata-rata meninggal dunia di TKP.
BACA JUGA:Kasat Lantas Mutasi, Tiga Perwira Bergabung Ke Polres Seluma
Namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
"Kebanyakan yang meninggal dunia di lokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Seluma Berganti, Ini Namanya
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang. Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan. Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata-rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri di rumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Kasat Lantas.