KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) sudah memulai penyidikan atas dugaan korupsi pelaksanaan dana BUMDes Gardu Kecamatan Arma Jaya BU.
Penyidik juga akan mulai melakukan berbagai pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Niat Melerai, Malah Dianiaya OTD
Kepala Kejari (Kajari) BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika Jaksa akan mulai melakukan kerja penyidikan.
Jaksa sudah menemukan indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi sehingga meningkatkan perkara ini ke penyidikan.
BACA JUGA:Senyap, Motor Ojol Lenyap
“Nantinya tim penyidik akan memulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan,” terangnya.
Ia tak membantah dalam penyelidikan Jaksa menemukan beberapa temuan dan masuk dalam berkas penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.
BACA JUGA:Terjerat Dua Kali, Eks Kades Minta Hukuman Ringan
Diantaranya adalah terkait dengan lahan yang digunakan untuk BUMDes tersebut Gardu Jaya tersebut yang berstatus lahan sewa.
“Lahan BUMDes memang kita temukan lahan sewa yang dibayar dari dana BUMDes tersebut,” katanya.
Menariknya, lahan tersebut ternyata lahan yang diduga milik atau dikuasai oleh orang dekat kepala desa (Kades) saat itu.
BACA JUGA:Dua Saksi Terpidana Jilid I Kuatkan Dakwaan JPU
Namun Jaksa akan melakukan pengembangan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti apakah memang hal tersebut masuk dalam indikasi tindak pidana korupsi.
“Nanti semuanya akan dikembangkan secara mendetail dalam penyidikan oleh Jaksa penyidik nantinya,” pungkas Ekke.