Pendomani Aturan Membuat "Polisi Tidur", Kendaraan Aman dan Nyaman Berkendara Melintasi Speed Bump

Senin 08 Jan 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Patris fly
Editor : Patris fly


foto Istimewa/RB TIGA RUAS: Penempatan polisi tidur di salah satu jalan kawasan industri--

Kondisi malam yang cenderung gelap, untuk itu nyalakanlah lampu jauh karena dapat membantu mengukur apa saja hambatan yang ada di depan, termasuk keberadaan polisi tidur.

BACA JUGA: Pompa Power Steering Tak Berfungsi, Begini Cara Memperbaikinya

Sementara itu, ada sejumlah aturan yang harus dipedomani dalam menempatkan atau membangun speed bump. Terutama oleh masyarakat umum yang membangun polisi tidur di jalan-jalan lingkungan atau jalan komplek perumahan. 

Perlu diketahui speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi umumnya  terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau plat baja.

Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA: Piringan Cakram Mobil Berkarat, Jangan Dibiarkan Menumpuk

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Namun demikian dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang. 

Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk  tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm. Lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50 persen.(red) 

Kategori :