BENGKULU, KORANRB.ID – Komisioner KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah mengatakan KPU Kota telah maksimal melakukan sosialisasi di universitas. Namun masih banyak mahasiswa belum mengurusi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal tersebut tentunya, akan menimbulkan potensi gelombang Golongan Putih (Golput) pada Provinsi Bengkulu semakin besar. Lantaran 15 Januari 2024 sebagai ambang batas mengurusi pindah memilih. Namun masih banyak mahasiswa belum mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA:Debat Capres Kali Ini Lebih Seru
Pihaknya telah menginstruksikan PPK, PPS dan KPPS untuk giat sampaikan kepada mahasiswa di lingkungan kampus di Kota Bengkulu.
“Informasi ini sudah kita sampaikan beberapa bulan terakhir dan akan terus dilakukan, untuk di kampus kita kemarin rutin lakukan sosialisasi, untuk DPTb seperti kasus mahasiswa kita sudah instruksikan PPK,PPS untuk menyampaikan ditingkat lingkungan kampus,” sampai Bambang Senin. 8 Januari 2024.
BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika
Bambang mengungkapkan mahasiswa banyak tidak tahu bagaimana mekanisme proses administratif DPTb. Padahal waktu yang menjadi batasan DPTb hanya menghitung hari lagi.
“Masih banyak yang tidak mengetahui, kami akan massif akan menginformasikan seluruh lapisan masyarakat salah satunya mahasiswa. Ini mejadi catatan KPU Kota Bengkulu,” ungkap Bambang.
BACA JUGA:Pendaftar PTPS Kota Bengkulu Lebihi Kuota
Bambang mengingatkan mahasiswa atau pelajar yang ingin pindah memilih atau DPTb, agar menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari tempat mengenyam pendidikan. Untuk surat keterangan dari tempat belajar tersebut, harus menggunakan cap basah.
Hingga sejauh ini banyak mahasiswa yang datang untuk pindah memilih lupa membawa surat keterangan dari tempat pendidikannya.
BACA JUGA: Surat Suara DPRD Selesai Dilipat
“Harus memperhatikan syaratnya, KTP, Surat keterangan dari tempat sekolah/kampus dan gunakan cap basah, itu sering dilupakan (Mahasiswa,red),” ucap Bambang.
Ia juga menginformasikan agar mahasiswa atau pelajar, dapat menyelsaikan DPTb tersebut pada KPU tempat asalnya dan KPU tempat mereka bersekolah/kuliah.
“Dapat diurus di KPU asalnya lahir dan KPU mereka bersekolah. Jadi sudah sangat dipermudah,” singkat Bambang.