TUBEI, KORANRB.ID - Hingga tutup tahun, realisasi pungutan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lebong tidak mencapai target. Walaupun progres keseluruhan mencapai 98 persen dari target Rp 1,75 miliar, target yang tidak terpungut tetap harus ditagih.
''Sampai kapanpun, piutang PBB-P2 yang tidak terpungut tetap akan menjadi catatan BPK (badan pemeriksa keuangan, red) sebagai pos pendapatan yang bocor. Makanya harus ditagih,'' ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA: OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen
Lebih lanjut disampaikannya, PBB-P2 yang terpungut maksimal didominasi pembayaran dari perusahaan yang berinvestasi di Lebong. Sementara PBB-P2 dari kalangan masyarakat umum yang tersebar di 11 kelurahan dan 93 desa, secara keseluruhan progresnya belum sampai 90 persen.
Atas kondisi itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD tetap menagih piutang PBB-P2 di tahun berjalan. Baik piutang PBB tahun 2023 maupun tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Penyaluran CSR Kolektif Membantu Permodalan UMKM
''Jangan sampai tidak ditagih. Nanti dianggap biasa dan mempengaruhi kelurahan dan desa lain yang sudah tertib dan disiplin membayar PBB-P2 sesuai target yang ditetapkan,'' tegas Mustarani.
Sementara piutang PBB-P2 secara keseluruhan sudah mendekati angka Rp 2 miliar. Itu sesuai kalkulasi piutang sejak 2016 hingga 2023. Jika tidak juga dirumuskan regulasi yang menguatkan terkait sanksi, sulit bagi Pemkab Lebong menagihnya.(sca)