BENTENG, KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemanggilan ini terkait penerapan peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak yang selama ini tak diterapkan secara tegas dan terkesan mandul.
Anggota DPRD Benteng, Umar Zanuri mengatakan dewan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan penerapan perda hewan ternak yang selama ini tak diterapkan secara optimal. Berdasarkan keterangan dari Satpol PP, memang harus ada revisi naskah akademik terhadap Perda hewan ternak yang sudah terbit atau disahkan sejak tahun 2013 tersebut.
“Satpol PP menyampaikan pihaknya belum menerapkan Perda tersebut secara tegas karena ada beberapa naskah yang harus direvisi. Terkait revisi tersebut kita minta segera dilaksanakan agar Perda ini bisa segera diterapkan nantinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Chatting Manja Kades dengan Siswi SMP, Kades: Yang Penting Happy
Lanjut Umar, dewan minta petugas Satpol PP ke depan menerapkan perda hewan ternak secara tegas. Jangan seperti selama ini, perdanya ada tetapi pelaksanaan di lapangan nihil. Apalagi sudah sering kali ada keluhan terhadap penerapan perda yang tak dijalankan dengan tegas.
“Kita berharap ke depan Satpol PP bisa tegas dalam menerapkan perda ternak. Jangan sampai perda yang ada saat ini cuma hanya sebatas simbolis aja tetapi tak ada aksi yang dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan semestinya, jangan sampai sudah disahkan, tidak ada tindakan. “Kita berharap penerapan perda dapat dilaksanakan,” tandasnya.
BACA JUGA:Asal-Usul Hingga Tradisi Suku Tengger, Salah Satunya Upacara Kasada
Terpisah, Kepala Satpol PP Benteng, Supawan Said mengungkapkan perda hewan ternak tersebut belum terlalu jelas dan detail terkait sanksi, hak dan kewajiban bagi peternak yang melanggar. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan revisi terhadap naskah akademik perda tersebut.
Menurutnya, akan dilakukan revisi ulang perda hewan ternak dan telah diajukan jadwal ke DPRD Benteng untuk dilakukan pembahasan.
“Perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak dan desa-desa lainnya, banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali," ungkapnya.
BACA JUGA:Tradisi Unik Panggil Nama orang Tua Memakai Nama Anak, Hingga Asal-Usul Suku Baduy
Tak hanya merevisi perda, Supwan meminta DPRD Benteng juga menyetujui pengadaan fasilitas penunjang, seperti alat angkut, alat tangkap, kandang hewan. Tak hanya itu hingga penyelenggaraan pelatihan terhadap petugas Satpol PP dalam menangkap hewan-hewan ternak yang berkeliaran.
"Tolong kami juga diberikan fasilitas, terutama alat tangkap dan kandang hewan sementara. Kalau alat tangkap dan pelatihan mungkin bisa kita adakan," ujar Supawan.(jee)