Sementara Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 13 laporan tindak pidana pemilu dari Bawaslu. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudho Whisnu Andhiko menerangkan, 13 laporan tindak pidana pemilu tersebut diterima dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga Januari 2024.
13 laporan tindak pidana pemilu tersebut telah diproses dengan perincian enam kasus tahap penyidikan, lima kasus telah tahap dua, dan dua kasus dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Ada beberapa jenis kasus," paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut didominasi dengan kasus pemalsuan, yakni tujuh kasus dugaan pemalsuan. Lalu terdapat empat kasus dugaan politik uang dan dua kasus kampanye melibatkan pihak yang dilarang. "Masih proses ya," jelasnya.
Polri berharap masyarakat dalam mendukung pemilu damai, aman, berintegritas, dan berkualitas. Sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar. "Dalam pemilu kita menjada persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya. (**)