BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Pembangunan Tol Dilanjutkan di 2024, Termasuk Pengembangan Bandara
Menurutnya, dalam kesempatan ini pihaknya tetap mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan.
Hanya saja, secara umum dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan pada penyelenggaraan jalan tersebut.
BACA JUGA:Gagasan Gubernur Rohidin Mersyah : Kolaborasi Lintas Generasi
"Diantaranya belum tersusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah," terang Toha.
Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa sekitarnya. Kemudian, lanjut Toha, Pemprov juga belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai, sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis.
BACA JUGA:Akhir Tahun Covid-19 Kembali Melonjak, Gubernur Imbau Lengkapi Vaksinasi dan Pakai Masker
"Berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya. Termasuk juga umur manfaat jalan sebagaimana diharapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Toha menyampaikan, Pemprov belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan.
BACA JUGA:Perluas Jaringan Pasar, Gubernur Boyong 30 UMKM ke Malaysia
Terakhir, Dinas PUPR selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya, sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan.
"Dimana informasi penilikan jalan yang dimaksud harusnya disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik," ucapnya.
BACA JUGA:Perluas Jaringan Pasar, Gubernur Boyong 30 UMKM ke Malaysia
Lebih jauh disampaikannya, bedasarkan temuan tersebut pihaknya merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan.
Sehingga ditetapkan menjadi Perda atau Perkada. Lalu menyusun pedoman perencanaan teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Permen PUPR atau spesifikasi umum Bina Marga untuk dapat digunakan penyelenggara jalan.
BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi