KORANRB.ID - Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Lebong belum bisa dicairkan. Sampai saat ini regulasinya belum final.
Draf peraturan bupati (perbup) soal DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) memang sudah selesai disusun Dinas Pemberdaan Masyarakat Desa (PMD). Namun masih terkendala perbaikan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:274 Warga Lebong Terima Bantuan ABL
Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, pihaknya terus berupaya agar Perbup DD dan ADD tuntas bulan ini. Itu agar pemanfaatannya sudah bisa digulirkan masing-masing desa terhitung Maret.
''Secara umum tidak ada aturan yang berubah dibanding tahun lalu, syaratnya masih sama,'' kata Reko.
BACA JUGA:Usaha Menengah Dapat KUR Babe Muara Aman Minimal Rp 100 Juta
Untuk pagu DD tahun ini nilainya Rp 71,15 miliar. Nilainya turun jika dibanding pagu DD 2023 yang mencapai 72,1 miliar.
Sedangkan pagu ADD yang disiapkan Pemkab Lebong Rp 44,5 miliar. Jumlah itu naik Rp 4 miliar dibanding pagu ADD 2023.
BACA JUGA:Tahun Ini Pakai NJOP PBB-P2 Terbaru
''Kami harap dengan DD dan ADD itu bisa membantu percepatan pembangunan di desa,'' terang Reko.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku kenaikan pagu ADD dipengaruhi penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong yang meningkat.
BACA JUGA:Minta BKPSDM Siapkan Lelang JPTP
Tidak ada kaitannya dengan posisi jabatan kepala desa yang saat ini mayoritas dipimpin pejabat sementara (Pjs).
''Apalagi dikaitkan dengan persiapan menghadapi Pemilu, jelas tidak ada sangkut pautnya,'' tukas Mustarani. (sca)