Wajib Tahu! Saat Longsor Mengancam, Lakukan 7 Langkah Berikut Ini

Sabtu 13 Jan 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

BACA JUGA: Drainase Banyak Tersumbat, BPBD Ajak Gotong-Royong

4. Menggulung seperti trenggiling

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin sudah tak bisa lagi keluar dari lokasi longsor alias terjebak. Jika Anda terjebak di area longsor, maka buatlah posisi menggulung dengan menekuk bahu ke arah bawah dan menempelkan dahi ke lutut yang tertekuk. Posisi ini bertujuan untuk melindungi kepala Anda.

5. Hati-hati dan waspada saat banjir

Longsor kerap 'berteman' baik dengan banjir. Jika Anda harus meninggalkan lokasi berbahaya tersebut dengan segera sembari berkendara, maka berhati-hatilah.

BACA JUGA:Awal 2024, Google Lakukan PHK Massal

Waspada degan jalan yang tergenang banjir, jembatan yang roboh, jalanan yang rusak, dan lainnya. Ingatlah untuk tidak melawan arus banjir.

6. Hindari lembah sungai dan daerah rendah lainnya

Mencegah akan lebih baik saat cuaca ekstrem terus melanda. Dengan menghindari daerah lembah sungai dan daerah rendah, dapat mencegah lebih menjadi korban bencana.

7. Cari Tanah Lapang

Apa yang dilakukan pada saat terjadi tanah longsor? Apabila Anda di dalam rumah dan terdengar suara gemuruh, segera ke luar cari tempat lapang dan tanpa penghalang. Namun, apabila Anda di luar, cari tempat yang lapang dan perhatikan sisi tebih atau tanah yang mengalami longsor.

BACA JUGA:Anggarkan Rp 1,7 Miliar Seragam Gratis Pelajar

Setelah fase di atas telah dilalui, Anda tak boleh lengah. Jika telah terjadi longsor, Anda tetap wajib memperhatikan beberapa hal yang tak boleh diabaikan. 

Yakni, Jangan segera kembali ke rumah Anda, perhatikan apakah longsor susulan masih akan terjadi. Apabila Anda diminta untuk membantu proses evakuasi, gunakan sepatu khusus dan peralatan yang menjamin keselamatan Anda. Lalu, perhatikan kondisi tanah sebagai pijakan yang kokoh bagi langkah Anda.

Kemudian, apabila harus menghadapi reruntuhan bangunan untuk menyelamatkan korban, pastikan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk atau menunggu pihak berwenang untuk melakukan evakuasi korban.(oce)

Kategori :