KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyatakan tetap pada dakwaannya, terkait perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) tahun anggaran 2021-2022, yang menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan Mantri salah satu Bank BUMN unit Lebong.
Di persidangan, Kamis (11/1) lalu, Nurul membacakan materi eksepsinya setelah menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
Eksepsi itu dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hotman T. Sihombing, SH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Diketuai Mejelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
JPU Kejari Lebong, Jelita Saru, SH mengatakan setelah menelaah materi eksepsi yang disampaikan terdakwa beberapa waktu lalu, JPU akan tetap pada dakwaan.
“Kami sudah mempelajari eksepsi terdakwa,” sampai Jelita.
“Kami selaku JPU Kejari Lebong diberi waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. Pada intinya kita akan tetap pada dakwaan,” ungkap Jelita, kemarin (13/1).
Dijelaskan Jelita, di dalam eksepsi tersebut PH terdakwa menyatakan, bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata.
BACA JUGA:Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara
Namun, perlu diketahui kata Jelita bahwai klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, salah satunya yang halal.
“Untuk KUR ini, karena penggunaanya menggunakan uang negara, maka kami usulkan kerana Tipikor,” ujar Jelita.
Menanggapi soal dakwaan diganti sebelum persidangan berlangsung Jelita menjelaskan bahwa apa yang dirubah dalam dakwaan tidak menganggu isi dakwaan dan tidak menggangun unsur pasal.
BACA JUGA:Nyanyian Pemakai Sabu Seret Pengedar
“Dakwaan diganti itu karena ada beberapa kata yang kami hapus. Dan itu tidak mempengaruhi isi dakwaan dan unsur pasal yang termuat dalam dakwaan,” tutupnya.
Sementara itu, PH terdakwa menjelaskan, ada dua poin penting yang dimuat dalam eksepsi yang pihaknya ajukan. Pertama, pihaknya menilai surat dakwaan JPU cacat. Kedua, tentang kewenangan mengadili.