KORANRB.ID – PM (28) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diduga KDRT itu dilakukan suami sahnya berinsial HT (26). Dan HT telah diamankan tim buser Polsek Kampung Melayu, Jumat (12/1).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat, mengatakan, HT saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT.
BACA JUGA:Eksespi Sebut Cacat Dakwaan, JPU Yakin Pembuktian
Saat ini terang Sudrajat, tersangka ditahan di sel Polsek Kampung Melayu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Benar telah terjadi tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka HT. Pelaku sudah ditangkap. Saat ini tersangka dalam proses penyelidikan di Polsek Kampung Melayu,” ujar Sudrajat, kepada RB, Sabtu (13/1).
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
Dijelaskan Sudrajat, kejadian bermula pada 6 Desember 2023 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban dan pelaku sedang berboncengan di atas motor, menuju kembali ke rumahnya yang berada di Kelurahan Teluk Sepang.
BACA JUGA:Nyanyian Pemakai Sabu Seret Pengedar
Saat perjalan pulang itu, terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Sehingga, korban diturunkan oleh tersangka di pinggir jalan.
Berdasarkan pengakuan korban ke polisi, saat itu korban tidur di pondok yang ada di pinggir jalan tersebut.
Kemudian, pada siang harinya, tepatnya pada 7 Desember 2023, tersangka menjemput korban, dan mengajak korban untuk kembali ke rumahnya yang berada di Teluk Sepang.
BACA JUGA:Terancam 20 Tahun, Dakwaan Perkara Asusila Anak Kandung Disusun
“Saat diajak pulang, korban tidak mau. Kemudian, suaminya ini (tersangka, red) memulangkan istrinya (korban,red) ke rumah orang tuanya,” terangnya.