18 Januari, Pengawas TPS Terpilih Diumumkan

Senin 15 Jan 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang saat ini tengah melakukan proses seleksi pengawas TPS Pemilu 2024. Nantinya, dibutuhkan 526 Pengawas TPS yang akan bertugas di seluruh TPS Kabupaten Kepahiang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Senin 15 Januari 2024 menerangkan dari serangkaian proses yang dilaksanakan, pengumuman hasil seleksi diperkirakan pada 18 Januari 2024 ini juga. "Selesai proses wawancara, kita jadwalkan pengumuman hasil seleksi pada 18 Januari 2024 nanti," kata Asuan.  

BACA JUGA:Ini Besaran Dana Banpol 2024, Nasdem Tertinggi

Dengan masa kerja selama 23 hari, seorang pengawas TPS yang akan bertugas selama Pemilu 2024 nanti diganjar upah lumayan. Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp1 juta. 

Besaran upah tersebut naik Rp 350 ribu dari Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp 650.000. Nantinya, seorang pengawas TPS  bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa. 

Dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban dari Pengawas TPS melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Serta, mengawasi pergerakan hasil dari perhitungan suara nantinya.

BACA JUGA:2.500 Unit RTLH Diusul untuk Dibedah

Tak hanya itu, seorang Pengawas TPS juga bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Lalu, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa. 

Diketahui, rekrutmen Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang telah dilakukan sejak 2 - 6 Januari 2024 lalu. (oce)

 

Kategori :