BKD Libatkan Kejari Tagih Piutang PAD

Senin 15 Jan 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

TUBEI, KORANRB.ID - Mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya penagihan piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sebagai realisasi, Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong perihal bantuan penagihan PAD dan penyelamatan aset. 

''Artinya ketika ada OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang tidak menyetorkan PAD sejumlah yang telah ditetapkan dalam target, siap-siap saja berurusan dengan JPN,'' ujar Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan, Monginsidi, SE.

BACA JUGA:Minta APH Usut Rusun PNS

Tidak dipungkirinya, untuk tahun anggaran 2023 masih ada pihak yang sama sekali belum menyetorkan PAD. Salah satunya beberapa pengusaha tambang galian C. Namun PAD yang belum disetorkan itu tetap akan ditagih karena sudah dimaksukkan sebagai target PAD berjalan tahun ini. 

''Perlu dipahami PAD yang tidak disetor atau boleh dikatakan bocor itu akan menjadi catatan BPK (badan pemeriksa keuangan, red) sebagai piutang yang harus disetorkan ke kas daerah,'' terang Monginsidi.

Ditargetnya, dalam triwulan pertama minimal sudah terpungut PAD senilai Rp 15 miliar dari target keseluruhan Rp 79 miliar. Selanjutnya di semester pertama PAD ditargetkan sudah terpungut 50 persen. Agar terwujud setiap OPD yang dibebankan PAD dituntut lebih maksimal dalam pemungutan.

''Penyetoran tidak harus menunggu pengujung triwulan atau semester. Berapapun PAD yang sudah terpungut harus disetor ke kas daerah sesegera mungkin mengingat anggaran yang tahun ini masih mengalami defisit,'' ungkap Monginsidi.

BACA JUGA:Pengawasan Pendukung Debat Pilpres Diperketat

Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, kebijakan melibatkan JPN dalam penagihan PAD memang harus dilakukan Pemkab Lebong mengingat target yang naik lebih 100 persen. Dengan bantuan JPN diharap tidak ada satupun OPD pemungut PAD yang menyepelekan penyetoran PAD. 

''Khususnya PAD dari sektor retribusi yang selama ini paling sering terjadi kebocoran. Misalnya retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan hingga retribusi tempat wisata,'' tukas Mustarani.

Diketahui, PAD terbesar dibebankan pada penerimaan lain-lain yang sah dengan nilai mencapai Rp 36,6 miliar. Disusul retribusi yang menembus Rp 31,6 miliar. Selanjutnya PAD dari sektor pajak daerah ditarget Rp 7,8 miliar serta PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan Rp 3 miliar. (sca)

 

Kategori :