KORANRB.ID – Terdakwa Sigit Adi Nugroho, oknum polisi berpangkat Bripda yang terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri, Gelombang II tahun 2023 mengakui bahwa dirinya telah memalsukan tanda tangan atasannya hingga Kapolda Bengkulu.
Tanda tangan Kapolda Bengkulu, dipalsukan terdakwa saat membuat surat kelulusan palsu kepada korban-korbannya.
BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali
Hal ini disampaikan terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Dede Frastien, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (15/1).
“Keseluruhan surat tersebut (surat kelulusan palsu, red) memang dia yang membuat (dipalsukan, red),” kata Dede.
Dede meyakini bahwa kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan semua hak korbannya dan mengganti uang korbannya.
BACA JUGA:Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa
“Kita doakan bersama agar hak-hak korban dapat kembali. Sehingga terdakwa juga dapat hukuman seringan-ringannya,” singkat Dede.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Boy Martin mengatakan, terkait pemalsuan tandatangan Kapolda Bengkulu, tidak dimuat dalam surat dakwaan JPU.
“Untuk pemalsuan, harusnya polisi yang membuat laporan. Karena yang dirugikan adalah Polisi,” kata Boy.
BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
Dijelaskan Boy, untuk sidang besok (Rabu 17 Januari, red) pihaknya akan mendatang dua korban lainnya untuk menjadi saksi dipersidangan.
“Hari Rabu sidang lanjutan. Akan kita datangkan dua korban lagi,” singkatnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu yang dibacakan JPU pada sidang perdana pekan lalu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 dan Pasal 378. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2