Orangtua Siswa Ketapel Guru Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu 17 Jan 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID - Masih ingat kasus orangtua siswa yang menganiaya guru dengan ketapel di Rejang Lebong pada pertengahan 2023 lalu? Kasus tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Curup. Saat ini, Ervan Jaya (45) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu sudah divonis oleh Majelis Hakim PN Curup.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Curup, Rabu, 17 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa. Korban dalam kejadian ini adalah Zaharman (56), guru SMAN 7 Rejang Lebong hingga matanya cacat permanen.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dina Anggraini, SH, MH didampingi hakim anggota Yongki, SH dan Mantiko Sumanda, SH, M.Kn tersebut dilakukan secara virtual, dimana terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Curup. Vonis 13 tahun penjara tersebut diberikan majelis hakim lantaran terdakwa EJ terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban Zaharman, yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen di bagian mata akibat peluru ketapel.

BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Hendry Wijaya, SH, dalam perkara tersebut terdakwa EJ dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat kepada seorang pejabat yang menjalankan tugasnya.

"Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini sama seperti tuntutan yang kita sampaikan dalam sidang sebelumnya," ungkap Hendry.

Sementara Humas PN Kelas IB Curup, Yongki, SH menambahkan bahwa vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa. Dan saat ini terdakwa masih ditahan di Lapas Kelas IIA Curup menjalani masa pidana.

BACA JUGA:2024, Listrik Gratis untuk 1.230 Keluarga

"Benar setelah melalui pertimbangan majelis hakim, maka majelis hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU dalam agenda sidang sebelumnya," jelas Yongki.

Diketahui sebelumnya, seorang guru di Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman yang mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong di Kecamatan Binduriang, terpaksa dilarikan ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, lantaran mengalami pendarahan di bagian matanya akibat lemparan batu ketapel yang dilakukan oleh orang tua salah satu siswa SMAN 7 Rejang Lebong.

Kejadian ini bermula ketika ia memarahi salah satu siswa SMAN 7 Rejang Lebong yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut sempat tak digubris oleh siswa sehingga membuat korban Zaharman marah dan menendang siswa tersebut.

BACA JUGA:Efisiensi Pembangunan Liku Sembilan, Pemprov Dorong Keberlanjutan Tol

Tak terima ditegur oleh gurunya, siswa tersebut pun langsung pulang dan melapor kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua siswa pun kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi mendatangi SMAN 7 Rejang Lebong tersebut.

Saat mendatangi sekolah, orang tua siswa tersebut langsung menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban, dengan menggunakan ketapel dan melempar bagian mata korban hingga pendarahan dan berakibat cacat permanen.(sly)

Kategori :