BENGKULU, KORANRB.ID – 42 hari tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat penanganan pelanggaran empat temuan dan satu laporan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Adapun klasifikasinya, dua sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, dua masih dalam proses penanganan pelanggaran dan satu laporan yang juga masih dalam tahapan penanganan pelanggaran di Kecamatan.
“Ada 4 temuan dan satu laporan yang sudah kita himpun hingga saat ini, tentunya satu di kecamatan lagi dikaji dan bahas,” sampai Ahmad.
BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat
Ahmad menyebutkan dari empat temuan dan satu laporan tersebut, terdapat juga satu laporan pelanggaran, ada oknum DPRD kota Bengkulu bersama tim pemenangannya melakukan pendataan, hal tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bengkulu.
Tambah Ahmad, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan formil lantaran saat dilakukan pengecekan kelapangan tim Bawaslu Kota Bengkulu tidak menemukan syarat untuk diangkat menjadi temuan.
BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye
“Dari Empat temuan tersebut dan satu laporan, ada lagi satu laporan yang tidak bisa diproses karena cacat,” ucap Ahmad.
Ahmad menerangkan seluruh temuan yang masuk akan diproses sesuai dengan proses penanganan pelanggaran, yang berpedoman pada aturan.
BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya
Adapun aturannya tertuang pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun2023 tentang Pemilihan Umum. “Kami akan proses setiap laporan dan temuan, kami akan kaji sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ahmad
Ahmad mengimbau, agar proses pemilu berjalan secara Jujur dan Adil sesuai dengan amanata UU Pemilu, jadi penting bagi para Caleg untuk mengikuti jalannya aturan tersebut. ia juga menekankan kepada masyarakat dan unsur lainnya untuk turut andil dalam melakukan pengawasan. “Caleg, masyarakat adalah objek dalam penegakan pemilu yang jurdil,” singkat Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, turut mengimbau caleg untuk patuh dengan aturan. Ia juga mengharapkan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, dan ia juga mengimbau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Eko menyebutkan dengan selarasnya pada regulasi pemilu dan netralitas terjaga maka akan melancarkan proses pemilu yang jurdil.
“Netralitas, caleg patuhi regulasi serta masyarakat ikut mengawasi. Itu sudah sangat cukup untuk menciptakan pemilu yang jurdil,” harap Eko.