BENGKULU, KORANRB.ID - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah memasuki tahapan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Semua calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus, diberikan tenggat waktu pengajuan hingga 14 Januari 2024 lalu. Sembari menunggu keluarnya NIP untuk masing-masing calon PPPK tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga akan melakukan ploting penempatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP, menegaskan sesuai dengan regulasinya, perekrutan PPPK tahun 2023 ini dilakukan pengajuan NIP terlebih dahulu baru mendapat penempatan. Karena pengajuan sudah dilakukan, saat ini pihaknya sedang melakukan ploting mengenai penempatan bagi calon PPPK yang sudah lulus. Baik Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, maupun Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian.
BACA JUGA:225 PPPK Menunggu NIP, Proses Verifikasi BKN
"Ketika nanti sudah selesai penginputan data (ploting, red), akan disampaikan oleh pimpinan dan pimpinan sudah meng ACC ini kemudian disampaikan ke pusat dan diinput ke dalam aplikasi," jelas Gunawan, Kamis, 18 Januari 2024.
Beberapa waktu lalu pihak BKD, dikatakan Gunawan juga sudah melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Khusus untuk jabatan fungsional, menggunakan aplikasi untuk mem-ploting rencana penempatan untuk PPPK khusus guru.
BACA JUGA:2 Calon PPPK Kembali Mengundurkan Diri
"Ini sedang berproses. Saat ini masih tahapan ploting sembari berproses untuk NIP PPPK itu sendiri," imbuhnya.
Mengenai penempatan tersebut, Gunawan mengimbau agar para calon PPPK yang sudah lulus seleksi untuk bersabar karena semuanya dilakukan secara sistem. Semua berkas sudah diajukan ke KemenPAN RB untuk mendapatkan NIP sembari melaksanakan ploting penempatan. "Karena aplikasi ini kan terpusat, saat ini sedang men-draf untuk penempatannya," katanya.
BACA JUGA:1 Calon PPPK Mengundurkan Diri, 1 Tak Serahkan Berkas
Dalam ploting yang dilakukan tersebut, Gunawan menjelaskan akan disusun sesuai dengan beberapa kriteria yang disiapkan. Draf mengenai penempatan sedang dilakukan sesuai kebutuhan, baik berdasarkan Prioritas 1 (P1), P2, maupun ASN lainnya khusus bagi tenaga pendidikan.
"Ini baru dirancang. Mana yang P1 mungkin nanti sesuai dengan tempat diprioritaskan dengan sekolah asal. Jika sekolah asalnya sudah dipenuhi dengan PNS, maka akan ditempatkan ke sekolah lain yang memang membutuhkan, sesuai dengan Mata Pelajaran (Mapel) yang dibutuhkan," jelas Gunawan.
Begitu pula bagi pelamar SMA, jika ia melamar mata pelajaran guru produktif seperti Bahasa Indonesia, Matematika, penjaskes, dan lainnya maka bisa saja dilakukan penempatan di SMK. Sejauh ini, berdasarkan pihaknya tidak ada hambatan mengenai perekrutan tersebut, baik dari BKD maupun dari pihak Calon PPPK yang sudah lulus tersebut.
BACA JUGA:1 Bermasalah, 4 PPPK Lulus Pilih Mundur, Dua Diantaranya Dokter
"Sementara laporan dari staf kita tidak ada yang mengundurkan diri atau seperti apa," jelas Gunawan.
Mengenai beberapa oknum yang sudah mengklaim sudah mengetahui penempatan, dijelaskannya dari pihak BKD menyatakan itu tidak betul. Sebab, rapat dan ploting melalui aplikasi tersebut baru saja dilakukan beberapa hari ini. Terutama guru, yang memilki kriteria khusus untuk penempatan.