225 PPPK Menunggu NIP, Proses Verifikasi BKN

Foto: IST/Rakyat Bengkulu PESERTA: Sebelum melaksanakan tes PPPK di akhir tahun 2023 lalu.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sejumlah 225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko yang lulus seleksi tahun 2023 akhir, belum kunjung memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memverifikasi NIP 225 PPPK yang diajukan BKPSDM Mukomuko.  

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko memperkirkaan proses verifikasi tersebut  selesai paling lama 13 Februari 2024. Setelah sebelumnya tenaga honorer yang lulus PPPKmengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun masing-masing sejak (16/12) 2023 sampai dengan (14/1) 2024 lalu.

BACA JUGA: Undang-Undang HKPD Berdampak PAD Mukomuko Menurun

"Untuk calon PPPK sudah mengisi data daftar riwayat hidup. Saat ini NIP mereka tengah proses verifikasi BKN. Setelah selesai verifikasi barulah NIP diterbitkan," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri SH, MH.

Niko menambahkan, dari 249 kuota PPPK yang didapat Pemkab Mukomuko di tahun 2023, terisi hanya sebanyak 225 PPPK. Artinya ada 24 formasi kosong karena tidak ada pelamar. Kemudian juga ada satu honorer yang lulus seleksi PPPK menyatakan mengundurkan diri.

“Formasi tenaga PPPK yang tidak ada pelamar, seperti pada formasi kesehatan dokter umum, yang banyak. Kemudian untuk formasi guru seni dan guru budaya. Kemudian formasi teknis  untuk penyandang disabilitas," ujar Niko. 

BACA JUGA: Pilkades Ditunda 2025, 37 Desa Diduduki Pjs

Lanjutnya, bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023 lalu, statusnya tetap honorer. Berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru, tenaga honorer diberikan waktu selama satu tahun penuh (Januari- Desember) 2024. Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat. 

Terkait jumlah PPPK tahun ini yang diusulkan Pemkab Mukomuko, masih menunggu petunjuk, dan data kekurangan serta kemampuan keuangan daerah.

"Kita juga lihat kemampuan keuangan daerah. Memang benar soal pengajian berasal dari anggaran pusat. Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah,’’ demikian Niko.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan