2 Calon PPPK Kembali Mengundurkan Diri

Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah, S--

CURUP, KORANRB.ID – Sebelumnya ada 1 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri. Saat ini kembali bertambah 2 calon PPPK dari formasi tenaga kesehatan (nakes) juga mengundurkan diri. 

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pengembangan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, SH. Ia mengatakan alasan dari pengunduran diri 2 calon PPPK tersebut karena hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung melakukan pengisian Daftar Riwayah Hidup (DRH) secara online. 

Selain itu, ada salah satu calon PPPK yang mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan penempatan wilayah kerja.

BACA JUGA:Satu Orang Ditembak, 2 Kabur! Polisi Temukan Mobil di Kebun Sawit, Diduga Terkait Narkoba

“Kita telah memberikan waktu untuk pengisian DRH mulai dari 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023 bagi calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus CAT. Dan, ada 1 calon peserta yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga kita nyatakan mengundurkan diri. Selanjutnya ada 1 calon lagi yang mundur karena tidak sesuai dengan penempatan wilayah kerja,” terang Dheny.

Dengan total 3 peserta yang dinyatakan mengundurkan diri tersebut, secara otomatis jumlah calon PPPK yang lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) berkurang dari 566 menjadi 563 peserta. Karena sebelumya ada 1 calon PPPK dari formasi tenaga teknis yang juga mengundurkan diri.

“Untuk 1 orang yang mengudurkan diri sebelumnya, sudah kita usulkan penggantian kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan saat ini nama penggantinya sudah dimasukkan oleh pemerintah pusat ke database Kabupaten Rejang Lebong,” beber Dheny.

BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya

Di sisi lain, Dheny mengakui saat ini pihaknya memiliki kendala untuk mengajukan penggantian terhadap dua formasi apoteker yang tidak mengisi DRH tersebut. Hal ini dikarenakan jumlah pelamar yang sesuai untuk formasi apoteker tersebut tidak mencukupi, dan tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk menggantikan posisi tersebut.

"Pelamar untuk formasi Apoteker ini memang kurang, dan yang ikut tes kemarin semuanya lulus. Dan ketika ada yang nilainya kurang sudah dilakukan optimalisasi ke tempat lain yang kosong. Sehingga ketika dua Apoteker ini mengundurkan diri, maka kita kesulitan melakukan penggantian,” jelas Dheny.

Tahapan selanjutnya setelah menyelesaikan pengisian DRH, Panselda akan melakukan usulan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas. Tahap ini sudah dilakukan pada 15 Januari 2024 hingga 15 Februari 2024.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan