ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pascakasus korupsi program replanting kelapa sawit, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara (BU) sepertinya tidak ingin “kecolongan” lagi. Karena itu, kali ini dalam pengusulan lahan seluas 500 hektare untuk program, Disbun terlebih dahulu menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Disbun ingin memastikan lahan yang diusulkan untuk program replanting bukanlah berada dalam HGU atau masuk kawasan hutan negara. Pengalaman dalam perkara korupsi tahun lalu, kerugian negara terjadi karena adanya lahan yang diikutkan dalam program replanting, ternyata lahan masuk kawasan hutan negara.
BACA JUGA: Evaluasi APBD Tuntas, Pemkab Siapkan Program
Kadis Perkebunan Bengkulu Utara (BU), Desman Siboro, SH menerangkan jika saat ini ada 500 hektare lahan yang diajukan kelompok tani untuk mengikuti program replanting. Namun, dari data yang masuk tersebut, ada lahan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan negara dan ada juga yang berdekatan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Maka kita sangat hati-hati. Kita surati dulu Kantah guna memastikannya. Jika memang masuk dalam kawasan hutan atau HGU perusahaan, meskipun di atasnya sudah ada kebun kelapa sawit yang memenuhi syarat direplanting, tetap gagal disyarat lahan,” jelas Desman.
Melalui surat tersebut, Disbun BU meminta Kantah Bengkulu Utara untuk ikut serta membantu verifikasi persyaratan. Sehingga diketahui apakah lahan yang diajukan masyarakat tersebut benar-benar lahan hak atau lahan milik masyarakat atau berstatus lahan hutan atau HGU.
BACA JUGA: PMI Ilegal Terlantar di Malaysia Segera Dipulangkan
“Yang mengetahui hal tersebut tentunya Kantor Pertanahan. Kita minta membantu dalam verifikasi tersebut,” ungkap Desman Siboro.
Sebelumnya, tim verifikasi Dinas Perkebunan BU telah turun ke lapangan mengecek lahan-lahan yang diajukan untuk mengikuti program replanting. Dalam pengecekan lahan, tak seluruhnya terdapat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan yang diajukan. Sehingga tim tidak bisa mengklarifikasi langsung.
“Untuk daerah-daerah yang memang kita ketahui berbatasan dengan kawasan hutan atau berbatasan dengan HGU kita sangat berharap Kantor Pertanahan yang memegang peta lahan tersebut ikut hadir,” ucapnya.
Hal ini dalam rangka memastikan jika memang lahan yang diajukan tersebut merupakan lahan milik masyarakat dan bukan lahan hutan yang merupakan milik negara atau lahan milik perusahaan yang berstatus HGU.
BACA JUGA: Selama 2023, 14.854 Warga Dikeluarkan dari DTKS
“Saat ini ada delapan desa yang mengajukan untuk program replanting kebun kelapa sawit. Semuanya akan kita lakukan verifikasi atas usulan lahan tersebut. Delapan desa itu diketahui berbatasan dengan HGU dan kawasan hutan,” terang Desman Siboro.
Delapan desa yang akan diverifikasi masing-masing Desa Sumber Mulya, Kuro Tidur, Bukit Berlian, Air Sekamanak, Bukit Makmur, Air Lelangi, Padang Jaya dan Samban Jaya.
Wilayah desa-desa tersebut memang berdekatan dengan kawasan hutan. Dan ada juga di wilayahnya berbatasan dengan HGU perusahaan. “Kita ingin memastikan status lahan tersebut agar keputusan yang diambil nantinya tidak menyalahi aturan,” pungkas Desman Siboro.(qia)