Peluang Ganda, Pemegang SKT Bisa Dapat Program Replanting

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Deman Siboro. Foto: Dokumen/RB --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini dipastikan masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program replanting atau peremajaan kelapa sawit.

Namun salah satu kendalanya adalah masih banyak masyarakat yang belum memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan Pemda Bengkulu Utara mengedepankan syarat alas hak lahan berupa SHM karena dengan status lahan dan ukuran lahan yang jelas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat.

BACA JUGA:Pabrik Tutup, Kemenperin Akan Panggil Manajemen Sepatu Bata

Namun saat ini Dinas Perkebunan Bengkulu Utara membuka peluang bagi masyarakat yang hanya memiliki syarat alas hak selain sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kepala Dinas Perkebunan Deman Siboro menerangkan jika saat ini Kementerian sudah memiliki kerjasama dengan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.

Sehingga masyarakat yang memiliki lahan namun belum bersertifikat sudah bisa mengajukan program replanting.

Hanya saja dalam verifikasi lahan nantinya akan dilakukan lebih ketat untuk memastikan lahan memang benar-benar milik masyarakat yang mengajukan.

Pemda Bengkulu Utara juga bekerjasama dengan kantor pertanahan untuk memastikan jika lahan tersebut tidak masuk dalam daftar Lahan Hak Guna Usaha.

“Maka nanti akan tetap kita proses namun memang kita sangat hati-hati dalam verifikasi lahan untuk memastikan lahan tersebut tidak bermasalah. Bahkan kita sudah bekerjasama dengan instansi terkait,” terangnya.

Bahkan bagi masyarakat yang menggunakan Surat Keterangan Tanah juga akan memiliki peluang program lainnya.

Masyarakat yang mendaftar dengan SKT berpeluang mendapatkan program dari Kantor Pertanahan berupa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sehingga daftar lahan tersebut akan disampaikan ke kantor pertanahan.

BACA JUGA:Bukti M Saleh Fokus Pilwakot Bengkulu, Tinggalkan Pilgub

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan