Lima Kali Diperiksa, Firli Belum Ditahan

Jumat 19 Jan 2024 - 22:09 WIB
Reporter : jawapos
Editor : jawapos

JAKARTA, KORANRB.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di Bareskrim Polri. Setelah diperiksa selama tiga jam, ternyata belum ada penahanan terhadap Firli. Padahal, sejak naik status sebagai tersangka, sudah lima kali Firli dipanggil untuk diperiksa.

Firli tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.30 WIB kemarin (19/1). Mengenakan kemeja warna putih, Firli langsung masuk tanpa berbicara sepatah kata pun kepada media. Setelah pukul 12.10 WIB, Firli selesai diperiksa. 

BACA JUGA:Setor Rp 70 Juta Dijanjikan Jadi Pegawai Bank, Oknum Kabid di Seluma Dilaporkan

Purnawirawan Polri itu keluar melalui pintu sekretariat umum. Bukan akses umum melalui pintu lobi. Firli menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk penyidik. ”Saya sudah berikan keterangan ya,” ujarnya sambil berlalu. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli sesuai petunjuk jaksa telah selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat belasan pertanyaan yang diajukan kepada Firli. ”Total 13 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tambahan,” ucapnya. 

BACA JUGA: Akhir Bulan, Rp14 Miliar Cair untuk 6.000 ASN

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ditahannya Firli sebagai tersangka kasus korupsi justru membuat semua pihak curiga. Mengapa seorang Firli diperlakukan begitu istimewa. ”Apa karena purnawirawan Polri bintang tiga,” tanya dia. 

Padahal, seorang purnawirawan itu sama seperti masyarakat sipil lainnya. Di mata hukum semuanya sama. ”Seharusnya, agar adil seperti masyarakat lainnya, Firli segera ditahan,” tegas mantan kuasa hukum Antasari Azhar (eks ketua KPK) tersebut. (idr/c9/bay)

 

Kategori :