Tak Kantongi STTP, Kampanye Bakal Dibubarkan

Sabtu 20 Jan 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Ahmad  berharap langkah ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan berkualitas.

 Dengan adanya, kepatuhan peserta pemilu pada lingkungan Kota Bengkulu dalam mematuhi aturan, maka akan tercipta pemilu Jujur dan Adil (Jurdi).

“Harapannya terciptanya pemilu yang damai, serta jurdil,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan

Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si mendukung penuh apa yang disampaikan Kordiv PPPS Kota Bengkulu tersebut. 

Ia menerangkan perlunya kepatuhan oleh para caleg dalam tertib berkampanye.

“Iya benar apa yang disampaikan Bawaslu Kota Bengkulu, para peserta diharapkan kampanye sesuai regulasi termasuk STTP,” ungkap Eko. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu intensif melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana kampanye Partai Politik (Parpol)  dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan berlaku dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sejak dimulainya periode kampanye, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memberi instruksi timnya untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang digunakan oleh partai politik. 

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan adil.

BACA JUGA: Penyakit Jantung Koroner: ”Apa Yang Perlu Kita Ketahui”

"Dana kampanye menjadi aspek krusial dalam setiap pemilihan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan setiap parpol mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan dana kampanye," ujar Ahmad. 

Ahmad menerangkan fokus pada jumlah dana yang digunakan, tetapi juga melibatkan analisis terhadap sumber dan tujuan penggunaan dana tersebut. Pihaknya, memastikan bahwa parpol tidak melibatkan sumber dana yang berasal dari praktik-praktik ilegal atau melanggar aturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017.

“Kita memedomi regulasi, untuk saat ini bawaslu hanya menerima salinan dari laporan dana kampanye, untuk yang bisa meng akses hanya KPU Kota Bengkulu dan Parpol saja,” Ahmad. 

Selain itu, Ahmad menyebutkan juga melakukan pemantauan terhadap pemakaian dana kampanye untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi bahwa dana kampanye digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proses pemilihan, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Kategori :

Terkait

Jumat 27 Oct 2023 - 22:35 WIB

Disiapkan 201 Titik Pemasangan APK