Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan

10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Harus menjadi perhatian bagi peserta pemilu. Jika melanggar 10 hal ini, maka peserta pemilu seperti calon legislatif (Caleg) bisa dibatalkan dari pencalonan.

Kordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi  Eko Sugianto, M.Si mengatakan caleg dapat dicopot apabila melakukan 10 tindakan pelanggaran.

10 Pelanggaran  yang bisa membuat caleg dibatalkan diantara, menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Kemudian terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam kampanye. Seperti mempersoalkan dasar negara, membahayakan keutuhan NKRI, menghina SARA.

Kemudian menghasut, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan merusak alat peraga kampanye. 

BACA JUGA: Penyakit Jantung Koroner: ”Apa Yang Perlu Kita Ketahui”

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan juga termasuk dalam 10 pelanggaran yang bisa membuat caleg dibatalkan.

Selanjutnya yang masuk dalam 10 pelanggaran kampanye yang bisa membuat caleg dibatalkan adalah  membawa atribut peserta lain.

Mengikut sertakan pejabat pemerintah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, anggota dan perangkat BPD dan yang tidak memiliki hak pilih.

“Melanggar peraturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU itu bisa dicopot status calegnya,” singkat Eko.

Langkah konkret untuk meningkatkan moralitas dan kualitas kandidat yang bertarung dalam proses demokrasi. Bawaslu Provinsi meyakini bahwa pembatalan status caleg yang terbukti melanggar 10 hal yang bisa membuat caleg dibatalkan. 

BACA JUGA:Ajarkan Anak Menari, Tumbuh Kembang Anak Akan Lebih Maksimal

Ini  akan memberikan sinyal kuat terhadap para politisi untuk mematuhi norma-norma etika dan hukum yang berlaku. Menurut langkah ini menjadi penting mengingat semakin kompleksnya tantangan dalam dunia politik. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu. Pembatalan status caleg yang terbukti melanggar adalah langkah tegas yang perlu diambil demi kepentingan demokrasi yang sehat dan berkualitas," ujar Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan