Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha Dipasang Tapping Box

Minggu 21 Jan 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

Sebab akan mempermudah pengawasan dan perhitungan untuk pajak yang akan ditarik.

“Harapannya dengan adanya Tapping box, kita bisa memaksimalkan pendatapan, dan mengurangi kecurangan,” sebut Eddyson.

Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu menindak tegas pelaku usaha yang mematikan alat perekam pajak atau tapping box, saat sedang melakukan kegiatan usahanya. 

Ini dilakukan karena Bapenda Kota Bengkulu menemukan pola baru pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha untuk menggelapkan pajak usahanya. 

BACA JUGA:Diprediksi Melawan Kotak Kosong, 6 Modal Dimiliki Bupati Kopli dalam Pilbup Lebong

Dengan mematikan tapping box saat melakukan transaksi dengan pelanggan. Sehingga terjadi kebocoran pajak. Pelanggaran ini didominasi oleh restoran/tempat makan, supermarket dan juga hotel yang sering dilakukan pada saat menerima banyak pelanggan.

Eddyson menjelaskan saat ini sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib seperti Kejaksaan Negeri  Bengkulu dan pihak kepolisian. Guna membentuk tim pengawasan dan penindakan untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

“Kita sudah membentuk tim, nah ini akan melakukan pengawasan by sistem dan juga bisa melakukan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” terang Eddyson.

Bila kedapatan pelaku usaha dengan sengaja mematikan tapping box, Bapenda akan melakukan tindakan tegas langsung menyegel tempat usaha tersebut.

BACA JUGA:4 Tokoh Politik Berpeluang Melawan Bupati Erwin, 3 Diantaranya Ketua Partai

Ini dilakukan karena sudah masuk dalam ranah pidana menggelapkan pajak daerah. “Bila kedapatan, kita sudah ada tim, dan langsung ditindak, dan disegel tempat usaha tersebut,” kata Eddyson.

Lantaran upaya menggelapkan pajak ini sama dengan tidak mendukung program Pemkot Bengkulu. Mencegah kebocoran pajak, Bapenda Kota Bengkulu akan mengecek sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Bengkulu.

Ia mencontohkan seperti restoran, tempat hiburan, cafe, hotel dan jenis usaha lainnya pada Maret 2024 mendatang.

“Yang kita fokuskan di hotel, cafe, restoran dan tempat-tempat usaha yang lain akan kita awasi penggunaan tapping box nya,” terang Eddyson.

Eddyson berharap, pelaku usaha bisa sadar bahwa saat masyarakat membeli makanan di restoran atau menginap di hotel sudah menitipkan pajaknya sebesar 10 persen.

Seharusnya pajak itu disampaikan ke Pemkot untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kategori :