Ratusan Juta jadi Temuan BPK di Dinas PUPR, Berikut Rinciannya!

Minggu 21 Jan 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Seperti, item perjalanan dinas Rp1.421.724.742, pembayaran belanja honorarium Rp699.979.800 yang tidak sesuai aturan. Lalu, ada pula belanja pembayaran honorarium dengan potensi kesalahan pembayaran Rp293.141.625.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya akomodasi penginapan hingga Rp1,2 miliar. Hingga, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kepahiang pada Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang.  

Atas hasil audit yang dilakukan, BPK menginstruksikan Kepala Dinas Dikbud memerintahkan SMPN 1 Kepahiang menyetorkan Rp429,5 juta atas belanja dana BOS yang tak sesuai ke kas daerah. 

Dalam upaya menuntaskan penyelesaian pengembalian TGR terhadap temuan BPK di atas, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan beberapa upaya. 

BACA JUGA:Gelar Perkara Dugaan Kadus C*b*l di Seluma Tunggu Hasil Ini

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menyampaikan, salah satunya melaksanakan action plan. Ipda Kepahiang  terus menekankan agar OPD sendiri, berupaya melakukan tindak lanjut. 

"Untuk realisasi pengembalian TGR diangka menuntaskan sebesar 73 persen," singkat Dedi.

 

Kategori :