Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Senin 22 Jan 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Sumarlin

Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring.

BACA JUGA:Diprediksi Melawan Kotak Kosong, 6 Modal Dimiliki Bupati Kopli dalam Pilbup Lebong

Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. 

Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi. 

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegasnya.

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WA di 0853-1111-1010, mengirimkan surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Jerry mengutarakan, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen,” ucap Jerry.

Sebelumnya, Jerry juga menghadiri Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L yang kali ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kusuma, Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut kembali menekankan tujuan pengawasan barang beredar berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). 

“Kementerian Perdagangan harus terus mengawasi barang beredar berlabel K3L. Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya hak perlindungan kepada seluruh konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” jelas Jerry.

BACA JUGA:Dana BOK Kota Bengkulu 2024 Naik, Harus Digunakan untuk Ini!

Ia mengungkapkan, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selaku pengawas perlu bersinergi dalam memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Kategori :