KORANRB.ID - Rumah industri jeruk gerga di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang yang telah selesai dibangun sejak 2021, hingga saat ini belum dimanfaatkan.
Terindikasi, bangunan rumah industri jeruk senilai Rp 5,6 miliar lebih hasil pekerjaan CV. Tiga Roda itu masih dibiarkan menganggur karena hasil pekerjaan yang meragukan. Termasuk masih meninggalkan permasalahan regulasi.
Soalnya sampai saat ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) belum mengurus izin lingkungan rumah industri jeruk itu.
''Sejauh ini belum ada pengajuan rekomendasi izin lingkungannya dari OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis,'' ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si.
BACA JUGA:Program Jamban Diduga Belum Sesuai Rencana, Ada Apa?
BACA JUGA:Longsor, Jalan Lintas Lebong Sudah Bisa Dilewati Mobil
Diakuinya, seharusnya sebelum bangunan rumah industri jeruk itu dikerjakan izin lingkungan sudah diurus.
Kendati telat, Disperindagkop tetap harus mengurus izin rumah industri jeruk, jika hendak memanfaatkan bangunan untuk pengelolaan jeruk asli Lebong itu.
''Kalau tidak ada rekomendasi izin lingkungan, artinya tidak boleh ada aktivitas di rumah industri jeruk,'' kata Indra.
Tidak dipungkirinya, idealnya izin lingkungan sudah dilengkapi sebelum fisik bangunan rumah industri jeruk dikerjakan.
Dampak yang sudah pasti diterima Pemkab Lebong, bangunan rumah produksi jeruk gerga itu belum boleh difungsikan sekalipun fisik gedung selesai.
BACA JUGA:Waduh! Pesta Miras, Belasan Remaja Diringkus Tim Gabungan
BACA JUGA:Samsat Sebut PNS di Kabupaten Ini Malas Bayar Pajak Kendaraan
''Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,'' jelas Indra.
Rekomendasi itu antara lain kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Terakhir Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).