KORANRB.ID – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bengkulu, ketahuan masih mengemis dan meminta-minta di jalan.
Penerima PKH yang ketahuan mengemis itu, tersebut terancam dicoret sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Sebab aktivitas penerima PKH mengemis, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan saat PKM PKH melakukan kegiatan yang melanggar perda dan hukum, maka untuk statusnya akan dilakukan pencabutan.
“Khusus bagi warga yang menerima bantuan dari pemerintah, agar tidak ada yang melakukan pelanggaran perda, karena akan kita keluarkan,” ucap Sahat.
BACA JUGA:Wow! Untuk Fasilitas Balai Merah Putih, Pemkot Bengkulu Siapkan Rp2 miliar
BACA JUGA:Dinas PUPR Diminta Cek Jembatan Rusak di Taba Penanjung
Dinas Sosial juga terus menertibkan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang saat ini masih banyak ditemukan di lampu merah.
Dalam aktivitas itulah kemudian ditemukan penerima PKH mengemis di jalan.
“Sabtu dan Minggu Dinsos tetap bekerja, untuk mengamankan gepeng di Kota Bengkulu, karena untuk menegakkan perda,” terang Sahat.
Di Minggu ini saja, Dinsos sudah melakukan penertiban. Menangkap 8 warga yang sedang mengemis. Dan ditemukan salah satunya terdaftar sebagai PKM PKH.
“Kita telah mengamankan 8 warga, dan saat dicari di DTKS, mereka terdaftar menjadi PKH,” terang Sahat.
Sebanyak 8 warga tersebut diamankan dibeberapa titik yaitu di simpang jam, nakau dan simpang tugu hiu.
BACA JUGA:5 Politisi Bakal Bertarung di Pilkada Kepahiang, Kiprah Politiknya Baca di Sini
BACA JUGA:Tahun Ini, Disiapkan Pemasangan 1.228 Sambungan Rumah Gratis Untuk Warga Bengkulu Tengah