Selain itu, ada juga kelompok-kelompok yang diberikan pinjaman dari dana PNPM Air Napal namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO).
Ada kelompok-kelompok yang tidak mengajukan persyaratan namun dananya disalurkan oleh kedua tersangka.
“Ada beberapa modus yang kita temukan hingga terjadinya kerugian negara tersebut dan kita tetapkan keduanya sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ini jaksa akan melanjutkan dengan melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibawa ke Persidangan.
BACA JUGA:Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI
Ia juga menerangkan penyidik masih akan melakukan pengembangan jika ditemukan petunjuk atau bukti adanya pihak lain yang terlibat.
“Termasuk nantinya saat persidangan, jika memang kita temukan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan, akan kita lakukan pengembangan. Sejauh ini kedua tersangka kita nilai orang yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara tersebut,” terdangnya.
Kedua tersangka dari PNPM Air Napal juga mengakui perbuatannya tersebut, terutama adanya kelompok-kelompok peminjam yang diduga fiktif.
“Namun sejauh ini tidak ada pengembalian atau titipan uang pengembalian kerugian dari kedua tersangka yang diserahkan pada penyidik,” pungkas Kajari.