KORANRB.ID - Akhirnya, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023 - 2043 siap dijalankan.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba ST ME, menerangkan Perda RTRW baru saja diterima.
Disampaikan, langkah berikut yang mesti dilakukan adalah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR sendiri berguna untuk mengatur tata ruang wilayah, hingga sedetail mungkin.
Mulai dari mengatur pemanfaatan ruang kosong yang ada di Kabupaten Kepahiang, hingga mengatur wilayah hutan lindung dan wilayah hutan yang bisa dimanfaatkan untuk peruntukan lainnya.
BACA JUGA:Sekitar Maret, 8 Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024
Kemudian, sebagai basis pemberiaan izin-izin, seperti izin berdirinya bangunan, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lainnya.
Dalam penyusunan RDTR tetap memperhatikan aspek-aspek yang yang menjadi catatan, seperti Daerah Sepadan (DAS) Sungai yang ada di Kabupaten Kepahiang, pemukiman, wisata, hutan hijau dan aspek penting lainnya.
"Perda RTRW selesai dan baru saja kita terima," kata Teddy, Kamis, 25 Januari 2024. Penyusunan Perda RTRW ini sendiri telah melewati serangkaian jalan panjang.
Dengan adanya Perda RTRW, maka kelanjutan pembangunan di Kabupaten Kepahiang akan lebih tertata.
BACA JUGA:Pemprov Kantongi Izin 7,5 Hektare KHL Liku Sembilan, Dilakukan untuk Ini
"Perda RTRW ini sangat penting, bisa berdampak kepada pembangunan daerah jika tak dijalankan. Apalagi kalau sampai tak dimiliki," terang Teddy.
Lebih lanjut, penyusunan Perda RTRW Kabupaten Kepahiang telah melewati jalan panjang.
Diawali pada 2017 dengan pengajuan draf peninjauan kembali (PK) yang terkait dengan pembangunan jalur tol yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang.
Hingga kemudian 6 tahun berselang, pada Januari 2023 Pansus DPRD Kepahiang menyetujui Raperda dibahas dan disahkan menjadi Perda RTRW.
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan