Di dalam Perda RTRW ini sendiri, secara subtansi tidak ada perubahan yang mendasar. Di dalamnya, ada 3 item perubahan.
Diantaranya pemanfaatan lahan persawahan di sepanjang jalan poros Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, yang dapat dialihkan menjadi lahan pemukiman.
Lalu, perpindahan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari sebelumnya di Kecamatan Bermani Ilir ke Kecamatan Seberang Musi.(**)
Kategori :