4 Hal Ini Menguatkan Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma

Jumat 26 Jan 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

Jika benar bahwa limbah PT. AIP mengalir ke aliran sungai dan sesuai dengan keluhan masyarakat artinya perusahaan telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009.

BACA JUGA:Jaga Aset Daerah, 57 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kaur Diterbitkan

"Jika benar perusahaan melanggar UU tersebut, artinya perusahaan dapat dikenakan sanksi penjara dan denda yang cukup besar. Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,"tegas Thaariq. 

Kategori :