4 Hal Ini Menguatkan Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma

Jumat 26 Jan 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

Bahkan ketika dasar aliran sungai dikorek menggunakan kayu, terlihat lumpur hitam yang menyeruak kepermukaan air, termasuk juga dipinggiran anak sungai terdapat bercak kehitaman yang diduga merupakan limbah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Lingkugan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan bahwa hasil uji sampel telah keluar, namun hasilnya menunjukkan nilainya dibawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas.

Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji lab, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran ia berkilah hasil uji lab hanya mereka dapatkan via telfon saja.

"Hasilnya sudah ada dan dibawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri,"jelas Sudarman.

 BACA JUGA:Babe Cabang Karting Sosialisasi KKPD di Kabupaten Benteng

Menanggapi hasil itu, anggota DPRD Seluma, Tenno Heika mengatakan bahwa Pemkab Seluma harus tegas dan dengarkan keluhan masyarakat.

Bila perlu harus melakukan uji sampel secara mandiri dan jangan mau hanya mengikuti keterangan perusahaan saja.

Karena fakta dilapangan, banyak warga yang mengeluhkan limbah tersebut lantaran aliran sungai tersebut menjadi berminyak, berbau dan kotor.

"Dugaan kuatnya PT AIP melakukan pembuangan limbah sawit kealiran sungai, Pemkab selaku pemegang kekuasaan seharusnya lebih tegas dalam bertindak, jangan hanya memeriksa untuk formalitas saja, bila perlu lakukan uji lab sendiri,"tegas Tenno.

 BACA JUGA:KUR Tanpa Jaminan Belum Berlaku? Baca Permenko No 2/2023

Selain itu juga, Tenno mengatakan bahwa DPRD Seluma tentunya sangat mendukung program Seluma Berinvestasi yang digencarkan oleh Pemkab.

Namun jika perusahaan tidak mendengarkan masukan dan keluhan warga setempat, untuk apa gunanya berinvestasi, kasihan warga setempat yang tidak dapat menggunakan aliran sungai lantaran sudah tidak jernih.

"Untuk apa investasi besar jika warga sengsara, Pemkab harus dengarkan keluhan warga,"ujarnya.

 BACA JUGA:Pangdam Sriwijaya Dukung Seluma Jadi Lumbung Pangan Terbesar di Provinsi Bengkulu

Sedangkan menurut kacamata praktisi hukum, Thaariq Alfathan, SH.MH. Berdasarkan pasal 1 angka 14 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup.

Diterangkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkuhan hidup yang telah ditetapkan.

Kategori :